Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 19 Desember 2024, 00:18 WIB
Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
Kuasa Hukum Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, Boyamin Saiman/RMOL
RMOL. Penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto sebagai tersangka kini memasuki babak baru. 

Wahyudi telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Permohonan Praperadilan No. 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Wahyudi Suyanto, Boyamin Saiman menyampaikan, kliennya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Kelurahan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. 

“Dua pihak (yang bersengketa) masing-masing mengajukan aanmaning yang sifatnya teguran sukarela, namun tidak pernah mengajukan eksekusi. Pak Wahyudi itu justru menjaga kedua belah pihak dengan tidak menyerahkan kepada salah satu pihakpun. Tiba-tiba ada panggilan dari Bareskrim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” papar Boyamin, Rabu 18 Desember 2024. 

Menurut Boyamin, penetapan tersangka atas sang notaris emeritus sangatlah prematur dan tidak memiliki unsur pidana dan mempertimbangkan fakta. Di mana belum ada eksekusi terhadap sertifikat tersebut. 

Bahkan Wahyudi tidak pernah melakukan tindakan apapun dalam rangka menggelapkan sertifikat itu, baik dengan cara menggadaikan atau dengan cara-cara lain.

Di sisi lain, terpantau sidang praperadilan turut dihadiri oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai bentuk keprihatinan organisasi profesi atas kriminalisasi sang Notaris Emeritus. 

“Hari ini, Bareskrim belum datang. Sidang selanjutnya panggilan kedua, 23 Desember 2024,” tandas Boyamin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA