Penggeledahan dilakukan usai penyidik menemukan peristiwa pidana pada 17 Desember 2024 yang kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Desember 2024.
Lanjut Syahron, dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih Rp150 juta.
Penggeledahan dan penyitaan pun dilakukan di lima lokasi. Yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta; Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan; Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya, guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tutup Syahron.
BERITA TERKAIT: