Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejati Jakarta Obrak-Abrik Kantor Dinas Kebudayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 18 Desember 2024, 23:18 WIB
Kejati Jakarta Obrak-Abrik Kantor Dinas Kebudayaan
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah dan penyitaan sejumlah barang di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024/Puspenkum Kejati Jakarta
rmol news logo Penggeledahan dilakukan Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024. Dalam penggeledahan ini Penyidik menyita sejumlah barang. 

Penggeledahan dilakukan usai penyidik menemukan peristiwa pidana pada 17 Desember 2024 yang kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Desember 2024.

Lanjut Syahron, dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta  yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih Rp150 juta. 

Penggeledahan dan penyitaan pun dilakukan di lima lokasi. Yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta; Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan; Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

"Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya, guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tutup Syahron. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA