Penggeledahan itu dilakukan demi kepentingan proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana
corporate social responsibility (CSR).
"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujar Perry dalam konferensi pers, Rabu 18 Desember 2024.
Ia memastikan telah bersikap kooperatif dalam penyidikan, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat maupun penyampaian dokumen-dokumen. Perry juga menegaskan, CSR atau program sosial BI telah diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah. Ada program kerja yang konkret, ada pengecekan, dan ada laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu. Dan itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," jelas Perry.
Perry melanjutkan, para dewan gubernur setiap tahun hanya membuat alokasi besaran dana CSR melalui tiga bidang program, yakni bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat alias UMKM, dan ibadah sosial.
"Alokasi besaran diajukan oleh satuan kerja, kemudian diputuskan dalam rapat dewan Gubernur secara tahunan. Sementara pelaksanaannya ada di satuan kerja dengan prosedur ketentuan yayasan yang sah, punya program konkret dan ada pengecekan dan pertanggungjawaban," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan menyebut, penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk ruangan Perry Warjiyo.
"Kami temukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik kami juga amankan, dokumen terkait berapa besaran CSR-nya. Siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, itu yang kita cari," kata Rudi.
BERITA TERKAIT: