Mary Jane diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024.
Setelah mengikuti prosesi serah terima yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina, Mary Jane akan langsung dipulangkan ke Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760.
Meski telah menjalani penahanan selama 14 tahun, Mary Jane merasa senang dengan para petugas di Indonesia yang dinilainya baik.
"Saya bahagia banget dan selama saya di Indonesia semua baik, petugas baik, sesama WBP-nya baik. Seluruhnya baik. Mereka mengusahakan supaya saya bisa pulang," kata Mary Jane.
Mary Jane pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.
"Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," kata Mary Jane saat masih di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam, 17 Desember 2024.
Pemerintah Filipina dan Indonesia menyepakati penandatanganan pengaturan praktis (
practical agreement) yang membahas pemindahan Mary Jane.
Aturan itu, diteken oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati terhadap Mary Jane Veloso dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
BERITA TERKAIT: