“Hari ini, Selasa, 17 Desember 2024, tim penyidik memanggil 2 orang dari pihak ASDP sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa siang, 17 Desember 2024.
Kedua saksi yang dipanggil, yakni Fadila Wardhana selaku Sekretaris Tim Akuisisi ASDP, dan Greata Rachmadiningrum selaku Manajer Aset ASDP.
Proses penyidikan dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Perhitungan awal, korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.
Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas 4 tersangka, para tersangka tersebut secara sendirinya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah. Keempat tersangka dimaksud, yakni Adjie (A) selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.
BERITA TERKAIT: