Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Buka Peluang Periksa Kepala BPJM Kalbar Dedy Mandarsyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Desember 2024, 19:06 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Kepala BPJM Kalbar Dedy Mandarsyah
Ketua KPK, Nawawi Pomolango/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan memanggil Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, Dedy akan diperiksa jika ditemukan kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada klarifikasi terhadap LHKP yang bersangkutan. Biasanya cepat saja sih, paling 2 sampai 3 hari," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang, 16 Desember 2024.

Nama Dedy mencuat ke publik dalam kasus penganiayaan Ketua Koas di RSUD Siti Fatimah Palembang bernama Luthfi. Luthfi dianiaya oleh sopir bernama Fadilah alias Datuk, yakni sopir anak Dedy bernama Lady.

Penganiayaan itu akibat protes Lady yang merupakan mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang terkait jadwal piket yang disusun Luthfi.

"Biasanya kalau klarifikasi dipanggil. Kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi, mereka akan dipanggil," pungkas Nawawi.

Berdasarkan penelusuran redaksi, Dedy telah melaporkan LHKPN periode 2023 pada 14 Maret 2024. Pada LHKPN 2023 itu, Dedy tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,42 miliar.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebanyak 3 bidang di Kota Jakarta Selatan senilai Rp750 juta, 1 unit Mobil Honda CRV tahun 2019 berasal dari hadiah senilai Rp450 juta.

Selanjutnya, Dedy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, surat berharga Rp670,7 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp6.725.751.869 (Rp6,7 miliar). Dedy tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp9.426.451.869 (Rp9,42 miliar).rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA