Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Said Didu Diperiksa Besok di Polresta Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 18 November 2024, 21:20 WIB
Said Didu Diperiksa Besok di Polresta Tangerang
Said Didu/Net
rmol news logo Polresta Tangerang, Polda Banten, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu pada Selasa besok, 19 November 2025.

Said Didu dilaporkan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait kritik Said Didu terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

"Betul (ada laporan ke Said Didu)," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi pada Senin, 18 November 2024.

Di sisi lain, tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.

"Tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu," tulis Tim Advokasi Korban Penggusuran yang berisi 200 aktivis dan tokoh nasional, serta 6 kantor hukum dalam surat pernyataannya, Senin, 18 November 2024. 

Enam kantor hukum yang akan mengadvokasi Said Didu antara lain Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). 

Dijelaskan dalam surat, perbuatan Said Didu membantu warga pesisir Tangerang yang tergusur PSN PIK-2 merupakan bentuk penegakkan konstitusional. Tetapi sayangnya Said Didu malah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. 

"Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," kata koalisi ini.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA