Merizka, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap demi vonis bebas anaknya dalam kasus tewasnya Dini Sera.
"Sesuai info dari penyidik rencananya besok (Kamis) dipindah tempat penahanannya dari Surabaya ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Rabu, 13 November 2024.
Meirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Jawa Timur. Harli mengatakan pemindahan terhadap Meirizka dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara itu.
Sebab hingga kini penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut.
"Untuk efektivitas penyidikan," ujar Harli.
Dalam perannya, Meirizka diduga memberikan suap melalui tersangka Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur.
Sejauh ini, Meirizka diduga telah mengeluarkan dana sekitar Rp 3,5 miliar agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: