Keseriusan ini ditunjukkan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai saat menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Adapun pembahasan dalam pertemuan tertutup itu mengenai unsur pidana bagi hakim bermasalah.
"Kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu ada pidananya, Lak Jaksa Agung berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut," kata Amzulian kepada wartawan.
Langkah konkritnya, Amzulian akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk segera menjatuhkan sanksi pemecatan.
Menyikapi audiensi ini, Burhanuddin menyatakan pihaknya siap membantu KY dalam memproses kasus ini hingga tuntas.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka di kasus dugaan suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun ketiga hakim terdiri dari Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul, dan Heru Hanindyo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
BERITA TERKAIT: