Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak berhenti melakukan pendalaman skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
Demikian disampaikan Jurubicara KPK Tessa Mahardhika memberikan update terkait pengusutan skandal demurrage yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR).
"Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan," ujar Tessa kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.
Tessa menekankan, pengusutan terkait skandal demurrage berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dia tegas menepis ada lobi-lobi perkara antara Pimpinan KPK dan Arief Prasetyo Adi untuk menghentikan pengusutan skandal tersebut,
"KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: