Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 Oktober 2024, 17:23 WIB
KPK Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes
Tersangka Budi Sylvana (belakang) dan Satrio Wibowo (depan) memakai rompi oranye tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (3/10).

Tiga tersangka dimaksud adalah Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024," terang Asep.

Sedangkan tersangka Ahmad Taufik dikabarkan sedang masa pemulihan usai menjalani operasi kesehatan. Pemanggilan dirinya akan dijadwalkan ulang untuk kemudian menjalani penahanan.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA