Kali ini Kemal Redindo Syahrul Putra dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Rabu (4/9), tim penyidik memanggil KRSP selaku PNS sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama KRSP, PNS," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (4/9).
Berdasarkan informasi, KRSP merupakan Kemal Redindo Syahrul Putra yang merupakan anaknya SYL.
Sementara itu pada Selasa kemarin (3/9), seorang saksi yang dipanggil, yakni RF (Robert Fredita) selaku swasta, mangkir dari panggilan tim penyidik.
Pada Jumat (16/8), KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan TA 2021. Penyidikan itu berlangsung sejak 12 Agustus 2024.
Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.
Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap keenam orang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni Wisnu Haryana (WH) selaku mantan Sekretaris Barantan.
BERITA TERKAIT: