"Saat Pileg ada arahan dari pimpinan untuk menunda proses hukum dari caleg, kalau di Pilkada ini calonnya saja belum ada dan juga tidak ada arahan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Senin (22/7).
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar mengatakan proses penyidikan Kejati Aceh merupakan langkah perbaikan di tubuh BRA, untuk membersihkan dari oknum-oknum yang telah menyelewengkan dana.
"Tujuan kita untuk membersihkan, agar masyarakat atau penerima bantuan itu dapat menerima sebagaimana mestinya," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Kuta Pase, Mukhtar Hanafiah alias Ableh dan sejumlah Ketua KPA di Aceh meminta Kasus di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) diselesaikan usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami dari KPA dan mantan kombatan GAM meminta agar kasus BRA diselesaikan setelah Pilkada Aceh selesai diselenggarakan. Ini penting untuk menjaga perdamaian di Aceh," ujar Mukhtar Hanafiah dalam keterangan persnya, Senin (15/7) malam.
Mukhtar Hanafiah menilai, penanganan kasus yang masih berlarut-larut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, berpotensi menjadi ancaman serius bagi keamanan penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024. Apalagi Kasus ini diperkirakan akan menyeret sejumlah oknum dari KPA serta mantan kombatan GAM.
BERITA TERKAIT: