Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT NRC Siap Bersidang Lagi Terkait Resort Mewah di Labuan Bajo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 19 Juli 2024, 01:30 WIB
PT NRC Siap Bersidang Lagi Terkait Resort Mewah di Labuan Bajo
Resor mewah bintang lima di Labuan Bajo, Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net
rmol news logo Pembangunan resort mewah bintang lima di Labuan Bajo, Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa, masih menghadapi masalah serius. 

Pasalnya, PT Nusa Raya Cipta (NRC) Tbk, selaku kontraktor utama proyek ini akan kembali melanjutkan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum PT NRC, Ferry Ricardo, mengungkapkan hari ini merupakan Pemeriksaan persidangan dimulai, namun sidang mediasi itu tidak berhasil. 

“Jadi majelis hakim melanjutkan sidang ini untuk melakukan acara pemeriksaan pokok perkara. Nah hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan, dan pemberian jadwal sidang selanjutnya menunggu sampai putusan sela," kata Kuasa Hukum Penggugat, pada Kamis (18/7).

Dimulai hari ini dan dua Minggu ke depan atau pada 27 Juli 2024 pihak tergugat yang terdiri dari PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia akan segera memberikan jawaban.

Pihak PT NRC selaku penggugat sendiri meyakini bahwa ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat selaku pemberi kerja di proyek pembangunan resort mewah di Labuan Bajo NTT.

Untuk itu, PT NRC meminta agar kerjasama dikembalikan sesuai dengan kontrak awal, termasuk urusan denda. 

Sebagai informasi, proyek pembangunan resort mewah bintang lima pertama di Labuan Bajo ini masih bermasalah, karena penyelesaian pembayaran terhadap kontraktor sampai saat ini belum dilakukan, meski operasional hotel telah diresmikan dan berjalan sejak 31 Mei 2024.

Kuasa hukum PT NRC menuduh para tergugat bertindak sewenang-wenang dengan memberlakukan denda keterlambatan yang mencapai 25 persen dari seluruh nilai pekerjaan yang dibebankan kepada kontraktor.

Pengenaan denda itu jauh melebihi kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama Borongan No: 081/FPO/VI/20 pada 6 Juni 2022, yang menyebut denda maksimal hanya 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN, sehingga diduga melawan hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA