Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember,Holil terbukti melakukan pornoaksi dengan mempertontonkan alat kelamin di muka umum.
Putusan tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Luh Putus Denny.
"Terdakwa Holil terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan eksibisionisme yakni mempertontonkan diri atau orang lain, melakukan perbuatan pornoaksi," kata Ketua majelis hakim, Diah Poernomojekti, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa ( 9/7).
Holil juga dijatuhkan vonis denda p100 juta, subsider 3 bulan penjara
Kuasa hukum Holil, Ikhya Ulumuddin menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sebab putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa.
"Dalam pledoi sebelumnya, kami meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana dan mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya," kata Ikhya.
Sebab, menurut Ikhya, kliennya memiliki orientasi seksual menyimpang, dan gangguan psikologis bawaan.
Holil ditangkap warga di Desa Lengkong kecamatan Mumbulsari, karena melakukan aksi nyeleneh menunjukkan alat vitalnya di kawasan perkebunan tebu desa setempat pada 31 Desember 2023 lalu.
Modusnya Holil berpura-pura buang air. Saat ada perempuan lewat, dia bangun dengan membuka celana dan memamerkan alat vitalnya.
BERITA TERKAIT: