Dalam sidang agenda pembacaan duplik hari ini, salah satu kuasa hukum SYL merasa aneh dengan pernyataan JPU yang menduga pergeseran uang tersebut sebagai bentuk menyembunyikan aset.
"Terhadap hal tersebut, Terdakwa merasa aneh karena dalam fakta persidangan, bukan tidak mengakui rekeningnya yang disita KPK, melainkan membantah jika terdakwa telah menitipkan uang ke rekening KPK," kata salah satu kuasa hukum SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/7).
Ia menjabarkan, perpindahan uang tersebut terjadi pada saat SYL telah ditahan. Tidak hanya itu, semua aset SYL juga sudah disita KPK. Sehingga, tak mungkin kliennya sengaja menggeser uang tersebut ke rekening penitipan KPK.
"Terdakwa pada tanggal tersebut telah ditahan dan berada di Rutan KPK, serta semua aset disita. Lantas bagaimana terdakwa bisa menggeser menyimpan atau menyembunyikan uang dalam rekening tersebut?" jelasnya.
Sebaliknya, kuasa hukum SYL justru curiga pergeseran uang tersebut dilakukan oleh penyidik KPK tanpa persetujuan kliennya.
"Atau KPK diberi wewenang untuk menggeser isi rekening terdakwa ke rekening KPK tanpa persetujuan terdakwa, tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap?" tutupnya.
BERITA TERKAIT: