"KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu dari BUMN," kata Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).
Dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami ditaksir merugikan negara Rp 19 miliar. Tessa menjelaskan penyidikan kasus telah dilakukan KPK sejak 2023.
Pembangunan shelter tsunami yang tengah disidik KPK dikerjakan oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
Informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka dimaksud adalah Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen dan Agus Herijanto selaku kepala proyek.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: