Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 08 Juli 2024, 16:34 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Akhirnya ada titik terang dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu dari BUMN," kata Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).

Dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami ditaksir merugikan negara Rp 19 miliar. Tessa menjelaskan penyidikan kasus telah dilakukan KPK sejak 2023.

Pembangunan shelter tsunami yang tengah disidik KPK dikerjakan oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka dimaksud adalah Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen dan Agus Herijanto selaku kepala proyek.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA