Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi Komisi Fiktif PT Pelni Rugikan Negara Rp9 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Juli 2024, 14:18 WIB
Korupsi Komisi Fiktif PT Pelni Rugikan Negara Rp9 M
Gedung Merah Putih KPK. Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero tahun anggaran (TA) 2015-2020 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9 miliar.

Temuan itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, saat menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelni itu.

"Estimasi kerugian negara sekitar Rp9 miliar," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/7).

Seperti diketahui, Selasa (9/1), KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi itu. Layanan asuransi Marine Hull yang diduga fiktif meliputi jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka, dan isi kapal, termasuk asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eko Yuni Triyanto (Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni), Untung Hadi Santosa (Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo), Yohanes Priyo Iriantono (swasta), dan Zulchaibar (swasta).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA