Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPK Benarkan soal Kendala Supervisi dengan Kejaksaan dan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 01 Juli 2024, 13:58 WIB
Ketua KPK Benarkan soal Kendala Supervisi dengan Kejaksaan dan Polri
Ketua KPK Nawawi Pomolango/RMOL
rmol news logo Pengakuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait adanya kendala supervisi dengan lembaga penegak hukum lain saat melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi, diamini Ketua KPK Nawawi Pomolango.

“Kita memang ada pengakuan dari Pak Alex tadi dan itu kita amini sinergitas dalam pemberantasan korupsi antar aparat penegak hukum masih belum terlalu bagus jalannya,” kata Nawawi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/7).

Nawawi menyebut bahwa sinergi antar lembaga penegak hukum seperti KPK dengan Kejaksaan hingga Polri masih belum terjalin dangan baik.   

“Tadi Pak Alex sudah menyatakan gitu misal Pak Alex sampaikan ada kita punya mensupervisi gitu kan aparat penegak hukum lain termasuk Kejaksaan tetapi ketika kita kemarin ada nangkap misalnya oknum kepala Kejaksaan Negeri apa pintu supervisi menjadi sedikit agak ini,” katanya.

Atas dasar itu, Nawawi menegaskan bahwa kendala supervisi antar lembaga penegak hukum masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.

“Seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui bahwa ada kendala saat lembaga antirasuah melakukan supervisi dengan penegak hukum lain.

Pengakuan Alex itu diungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/7).

“Memang di dalam UU KPK, yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada, masih ada,” ungkap Alex.

Alex menuturkan, hal itu setidaknya dirasakan KPK ketika menangkap oknum Jaksa dalam tindak pidana korupsi.

“Tiba-tiba dari pihak Kejaksaan  menutup pintu koordinasi supervisi, sulit. Mungkin juga dengan Kepolisian demikian. Jadi ini persoalan,” sesalnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA