Adapun kesembilan orang yang diperiksa adalah HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Selanjutnya, GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk, YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk, AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk, JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk, AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka terkait tata kelola komoditi emas senilai 109 ton di PT Antam periode 2010-2021, kesemuanya pernah menjabat general manager (GM).
Ke enam tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal, dengan melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai standar ketentuan dan aturan PT Antam.
Setelah itu mereka melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.
Padahal, pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa sembarangan tanpa ada kontrak kerja, karena ada spesifikasi pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.
Tidak tanggung-tanggung, para tersangka telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton, yang kemudian diedarkan ke pasar bersamaan produk logam mulia resmi PT Antam.
BERITA TERKAIT: