Hal itu diungkapkan langsung Fuad selaku pemilik Maktour Travel saat menjadi saksi di luar berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Di hadapan Majelis Hakim, Fuad membenarkan bahwa pihaknya memesankan tiket rombongan dari Kementan sebanyak sekitar 26-28 orang dengan business class dengan nilai total sebesar Rp1,79 miliar untuk perjalanan ke Arah Saudi.
"(Pembayaran) Cash pulang pergi," kata saksi Fuad menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Fuad memastikan, harga pemesanan tiket lewat Maktour Travel untuk rombongan Kementan tidak diberikan harga diskon. Dan pemesanan pun dilakukan melalui stafnya.
"Sangat normal, Tidak ada diskon. Sesuai dengan invoice normal," tutur Fuad.
Selain adanya pertemuan bilateral kata Fuad, dirinya juga mengetahui bahwa rombongan SYL juga melaksanakan umroh selama 2-3 hari. Namun demikian, untuk pelaksanaan Umroh tidak melalui Maktour Travel.
Namun saat ditanya Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati, Fuad mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya memesankan tiket pesawat, melainkan juga mengurusi visa untuk rombongan Kementan.
"Visa iya, Visa Saudi, umroh," terang Fuad.
Mendengar itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas memperdalam soal pemesanan Visa Umroh.
Fuad menerangkan, bahwa biaya Visa Umroh sebesar Rp 1,6 juta. Namun jika menggunakan visa biasa, harganya lebih mahal.
"Saya mempertegas saja ya, berarti tiket plus untuk visa umrohnya ya?" tanya salah satu JPU KPK dan diamini saksi Fuad.
BERITA TERKAIT: