Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik menduga dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas (IG), nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sekitar ratusan miliar rupiah (kerugian keuangan negaranya)" kata Ali, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Jumat (31/5).
Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp250 miliar lebih.
Seperti diberitakan, Senin (13/5), KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan korupsi di PGN, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.
Dalam perkara itu, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun KPK belum membeberkan identitas dua orang itu. Yang pasti, keduanya merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
BERITA TERKAIT: