Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasyim Asy’ari Disemprot Ketua MK, Ini Penyebabnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 08 Mei 2024, 13:57 WIB
Hasyim Asy’ari Disemprot Ketua MK, Ini Penyebabnya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam Sidang Panel 1 Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Ist
rmol news logo Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari disemprot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, gara-gara penulisan naskah jawaban atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang dibuat lawyer-nya tidak rapi.

Hal tersebut terjadi dalam Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024 untuk perkara 74-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

"Kalau membuat naskah begini mestinya harus agak rapi ya. Spasi ini dicermati. Ini Pak Ketua KPU kalau meng-hire law firm juga harus jangan hanya substansi saja, di estetika ini kan jarak spasi antara petitum satu dengan yang lainnya satu jengkal ini kan dilihat juga enggak bagus," ujar Suhartoyo menegur Hasyim.

Menurutnya, penulisan naskah hukum yang dilakukan oleh lawyer atau kuasa hukum dari seluruh pihak dalam perkara PHPU, seharusnya tetap diperhatikan. Sehingga, tegurannya kepada Hasyim dan juga lawyer KPU juga berlaku bagi yang lainnya.

"Untuk lawyer-lawyer juga, ini kan juga mencerminkan bagaimana kompetensi profesionalitas juga. Jadi harus rapi kalau buat disamping kalimat spasinya juga bagaimana format," tegas Suhartoyo.

"Ini untuk semuanya, karena semua ini kan posisinya juga suatu saat akan jadi pemohon, pihak terkait, dan juga termohon," sambungnya menambahkan.

Lebih lanjut, Suhartoyo kembali mengingatkan kepada KPU agar tidak menganggap remeh tata cara penulisan naskah yang baik dan benar dalam suatu naskah hukum.

"Ini kan KPU tahun ini paradigmanya berubah ini banyak meng-hire law firm-law firm. Kalau dulu Pak Ali Nurdin (pengacara KPU sejak dahulu) saja itu yang (menangani). Sekarang sudah dibagi-bagi, mestinya bisa lebih fokus pada baik substansi maupun sifatnya yang formal-formal gitu," pungkas Suhartoyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA