Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gus Samsudin segera Jalani Sidang Perdana Kasus Konten Tukar Pasangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 01 Mei 2024, 12:43 WIB
Gus Samsudin segera Jalani Sidang Perdana Kasus Konten Tukar Pasangan
Tersangka Gus Samsudin keluar dari Kejari Blitar untuk ditahan di Lapas Kelas 2 B Blitar/Ist
rmol news logo Polda Jatim telah melimpahkan berkas tersangka Samsudin atau Gus Samsudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar pada Senin (29/4).

Hal ini dibenarkan Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/5).

“Mulai kemarin status penanganan perkara sudah naik ke tahap penuntutan. Sejauh kami dari Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjuk tim jaksa selaku penuntut umum untuk melaksanakan tugas penuntutan," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus Samsudin ke Pengadilan Negeri Blitar.

"Nanti dalam waktu dekat insyaAllah segera dapat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” kata Wahyu.

Samsudin terjerat dalam kasus pembuatan konten video tukar pasangan. Video tersebut membuat resah masyarakat dan umat Islam.

Selain Samsudin, ada dua orang muridnya yang dijadikan tersangka yakni AYF dan MNF. Keduanya  bertugas membantu Samsudin dalam memproduksi konten ceramah yang mengizinkan seseorang bertukar pasangan tanpa harus menikah. Samsudin dan kedua muridnya dijerat dengan UU ITE.

Ditambahkan Wahyu, Samsudin terancam dua pasal berbeda, yakni Pasal 45 dan 27 UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

“Untuk ancaman sesuai dengan ketentuan Pasal 45 jo Pasal 27, ancamannya adalah enam tahun,” tutup Wahyu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA