Hal ini dibenarkan Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/5).
“Mulai kemarin status penanganan perkara sudah naik ke tahap penuntutan. Sejauh kami dari Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjuk tim jaksa selaku penuntut umum untuk melaksanakan tugas penuntutan," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus Samsudin ke Pengadilan Negeri Blitar.
"Nanti dalam waktu dekat insyaAllah segera dapat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” kata Wahyu.
Samsudin terjerat dalam kasus pembuatan konten video tukar pasangan. Video tersebut membuat resah masyarakat dan umat Islam.
Selain Samsudin, ada dua orang muridnya yang dijadikan tersangka yakni AYF dan MNF. Keduanya bertugas membantu Samsudin dalam memproduksi konten ceramah yang mengizinkan seseorang bertukar pasangan tanpa harus menikah. Samsudin dan kedua muridnya dijerat dengan UU ITE.
Ditambahkan Wahyu, Samsudin terancam dua pasal berbeda, yakni Pasal 45 dan 27 UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
“Untuk ancaman sesuai dengan ketentuan Pasal 45 jo Pasal 27, ancamannya adalah enam tahun,” tutup Wahyu.
BERITA TERKAIT: