Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum PITI Minta Polda Metro Jaya Segera Proses Pendeta Gilbert

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 01 Mei 2024, 12:06 WIB
Ketum PITI Minta Polda Metro Jaya Segera Proses Pendeta Gilbert
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra/Net
rmol news logo Desakan untuk segera memproses hukum Pendeta Gilbert Lumoindong disampaikan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

Menurut Ketum PITI, Ipong Hembing Putra, pidato Pendeta Gilbert yang diduga menista agama Islam telah melanggar batas sensitivitas antaragama.

"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pdt Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," tegas Ipong dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5).

PITI sendiri telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Pendeta Gilbert dianggap melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar ke depan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," lanjut Ipong.

Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert. Selain PITI, Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Fahat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA