Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Kejagung, Pengamat: Kasus Timah Masuk Kategori Megakorupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 03 April 2024, 11:48 WIB
Dukung Kejagung, Pengamat: Kasus Timah Masuk Kategori Megakorupsi
Gedung Kejaksaan Agung RI/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI harus benar-benar diusut hingga ke akar-akarnya.

Dorongan ini disampaikan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho merespons langkah Kejagung memeriksa mantan pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), Robert Bonosusatya dalam kasus tersebut.

"Ini megakorupsi (yang harus diusut tuntas), baik dilihat dari jumlah kerugian dan oknum yang terlibat," kata Prof Hibnu kepada wartawan, Rabu (3/4).

Hibnu meyakini, kasus korupsi timah yang telah merugikan negara hingga Rp271 triliun itu melibatkan banyak pihak. Tidak terkecuali dugaan keterlibatan oknum kementerian, dalam hal ini Kementerian ESDM hingga PT Timah.

"Rekayasa tersebut harusnya oknum (PT) Timah mengetahui," tandasnya.

Pada Senin (1/4), Kejagung memeriksa Robert sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Ia diperiksa selama 13 jam untuk didalami kaitan dengan PT RBT, yang menggunakan tersangka Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan agar menghubungi Dirut PT Timah 2018-2019 dan mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, sebagai BO (beneficial owner), atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA