Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Kasus Akuisisi PT SBS Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 26 Maret 2024, 16:40 WIB
Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Kasus Akuisisi PT SBS Dibebaskan
Sidang lanjutan kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3)/Ist
rmol news logo Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar berlanjut dengan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi dari para terdakwa di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3).

Kuasa hukum kelima terdakwa mantan pimpinan PTBA, Gunadi Wibakso mengatakan untuk duplik pihaknya berharap putusannya adalah bebas.

“Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas. Kita harus optimis dan berjuang bahwa hakim akan bebaskan para terdakwa sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di persidangan karena tidak ada kerugian bagi perusahaan yang ada malah menguntungkan,” kata Gunadi dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Menurut dia, dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terhadap kelima terdakwa, tentu ini menunjukan bahwa mereka tidak bisa membuktikan Surat Dakwaan tersebut.

Lanjut Gunadi, sangat disayangkan seorang JPU tidak memiliki profesionalisme dalam membuktikan Dakwaan.

"Tuntutan hukuman JPU Kejati merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi para terdakwa, penasihat hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini," jelasnya.

Gunadi menambahkan, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan Penuntut Umum terkait masalah perbuatan melawan hukum. Sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah nyata tidak ada satupun tuduhan yang terbukti.

"Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi PTBA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan/keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012)," jelasnya lagi.

"Aksi korporasi itu merupakan suatu upaya penyelamatan PT BA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya," tambah dia.

Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA