Dalam perjalanan kasusnya, muncul desakan agar KPK menangkap Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso karena dugaan
fraud ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp3,4 triliun.
Kepala Divisi Corporate Secretary & Stakeholder's Engagement LPEI, Dyza RA Rochadi mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan, baik di Kejagung maupun di KPK.
"Kami siap bekerja sama dengan Kejagung, BPKP, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah," kata Dyza dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3).
LPEI juga mendukung langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan yang diperlukan terhadap debitur LPEI bermasalah.
Di sisi lain, LPEI menegaskan bahwa kasus debitur bermasalah sebagaimana laporan Menkeu ke Kejagung merupakan kreditur
non performing loan (NPL) yang dibukukan sebelum tahun 2020.
"Manajemen LPEI telah melakukan transformasi secara bertahap sejak tahun 2020, meliputi
business model, penguatan tata kelola, infrastruktur dan sumber daya manusia," lanjut Dysa.
LPEI, lanjut Dysa, menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional berkelanjutan.
Pernyataan LPEI ini dimuat sebagai ruang hak jawab sesuai ketentuan UU 40/1999 tentang Pers terkait pemberitaan berjudul
KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI yang tayang di
Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (22/3).
BERITA TERKAIT: