Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terpidana Herman Sutrisno Baru Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp958 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 Maret 2024, 10:10 WIB
Terpidana Herman Sutrisno Baru Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp958 Juta
Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno/RMOL
rmol news logo Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno baru melakukan cicilan pertama sebesar Rp958 juta dari total uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar. Uang cicilan itu pun sudah disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prinhandono melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno.

"Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 miliar," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (18/3).

Ali memastikan, Jaksa Eksekutor KPK masih akan terus melakukan penagihan terhadap kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk asset recovery.

Herman Sutrisno telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa 6 Juni 2023 untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012-2017.

Selain itu, Herman Sutrisno juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp350 juta dan uang pengganti Rp10,2 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA