Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prinhandono melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno.
"Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 miliar," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (18/3).
Ali memastikan, Jaksa Eksekutor KPK masih akan terus melakukan penagihan terhadap kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk asset recovery.
Herman Sutrisno telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa 6 Juni 2023 untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012-2017.
Selain itu, Herman Sutrisno juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp350 juta dan uang pengganti Rp10,2 miliar.
BERITA TERKAIT: