Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

7 PPLN Kuala Lumpur Nonaktif segera Disidang Kasus Pemalsuan Data Pemilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 11 Maret 2024, 12:27 WIB
7 PPLN Kuala Lumpur Nonaktif segera Disidang Kasus Pemalsuan Data Pemilih
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum) Kejagung RI), Ketut Sumedana/Ist
rmol news logo Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan data pemilih oleh 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu lusa (13/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum) Kejagung RI), Ketut Sumedana menerangkan, sidang perdana dilakukan terhadap 7 PPLN Kuala Lumpur yang sudah nonaktif, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan data pemilih.

"Perkara atas tersangka 7 anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/3).

Ketut mengatakan, berkas seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan akan siap disidangkan 3 hakim PN Jakpus yang telah ditunjuk.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H," urainya.

Lebih lanjut, Ketut menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada 7 PPLN Kuala Lumpur yang telah dinonaktifkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

"Tersangka 7 anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian Ketut. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA