Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Bos Produsen Pakaian Dalam Rider

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Maret 2024, 22:29 WIB
Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Bos Produsen Pakaian Dalam Rider
Saksi Hanan Supangkat (kemeja merah)/RMOL
rmol news logo Usut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman bos produsen pakaian dalam pria merek Rider, Hanan Supangkat.  

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa saat ini tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat selaku Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider yang beralamat di Jalan Perumahan Corn Kebun Jeruk Blok J-12 nomor 2, RT.03/02, Srengseng, Kembangkan, Jakarta Barat.  

"Informasi yang kami peroleh, betul (rumah Hanan Supangkat digeledah tim penyidik KPK)," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam (6/3). 

Ali menjelaskan, penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 21.00 WIB  hingga saat ini masih berlangsung.  

"Sejauh ini (penggeledahan) masih berlangsung," pungkas Ali.  

Sebelumnya, Hanan Supangkat telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3).    Saat itu, Hanan yang pernah memimpin klub pemilik mobil sport mewah, yakni Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) kepengurusan 2017-2019 dicecar tim penyidik terkait komunikasinya dengan SYL.  

Selain itu, Hanan juga dicecar tim penyidik soal dugaan adanya proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).    Selain menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi. 

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/2).  

Dalam surat dakwaan, SYL bersama Kasdi dan Hatta melakukan pengumpulan dari penerimaan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 hingga 2023. Kemudian pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.  

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa.

Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.  

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).  

Pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan SYL beserta keluarga.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan istri terdakwa SYL sebesar Rp938,94 juta dan untuk keperluan keluarga SYL sebesar Rp922,2 juta.  

Selanjutnya untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp3,3 miliar; untuk kado undangan sebesar Rp381,6 juta; untuk Partai Nasdem sebesar Rp40,1 juta. 

Untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp16,68 miliar. 
 
Kemudian untuk charter pesawat sebesar Rp3 miliar; untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,5 miliar; untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6,9 miliar; untuk umroh sebesar Rp1,8 miliar; dan untuk keperluan qurban sebesar Rp1,6 miliar. rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA