Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TKD, Kejati DIY Tuai Apresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 08 Februari 2024, 10:32 WIB
Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TKD, Kejati DIY Tuai Apresiasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tuai pujian dalam mengusut kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Terlebih, Kejati menetapkan tersangka baru.

"Kami mengapresiasi kinerja Kejati DIY dalam penuntasan kasus dugaan mafia tanah kas desa di sejumlah kelurahan di Kabupaten Sleman, DIY," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2).

Tersangka baru yang dimaksud adalah Lurah Candibinangun, Sismantoro. Ia kemudian ditahan di Lapas Kelas II-A Yogyakarta.

Baharuddin mendorong Kejati DIY terus mengusut aliran uang diduga mengalir ke pihak lain yang diyakini bukan hanya diterima Siswantoro.

"Patut diduga aliran uang mengalir ke pihak lain. Ini yang perlu ditelusuri. Kasus korupsi itu pelakunya tidak tunggal," sambungnya.

JCW juga mendorong Kejati DIY mendalami asal-usul tanah yang dijadikan objek penyidikan.

Kejati DIY diketahui sedang mengusut kasus mafia TKD di Kelurahan Caturtunggal dan Maguwoharjo, Sleman. Dalam kasus di Caturtunggal, bekas lurah setempat, Agus Santoso dihukum 8 tahun penjara dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY.

Adapun eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kasus di Candibinangun bermula pada 2012, ketika pemerintah desa (Pemdes) mengantongi izin menyewakan TKD di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW). Lahan itu rencananya dipakai untuk tempat wisata.

Sesuai izin, masa sewa TKD selama 20 tahun dapat di-review per 3 tahun dan prosesnya dikelola melalui APBDes. Namun dalam perjalannya, tidak pernah dilakukan peninjauan ulang tentang besaran nilai sewa berdasarkan penilaian appraisal pada 2018.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, tersangka merugikan keuangan negara Rp9,199 miliar. Perinciannya, kekurangan penerimaan kas desa Rp704 juta dan kerugian atas harga sewa Rp8,458 miliar. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA