Kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi SUmatera Selatan (JPU Kejati Sumsel) menghadirkan seorang saksi Konsultan Keuangan dan Pajak, Wahyu Wibowo dari HLB Hadori Sugiarto Adi dan Rekan, serta Konsultan Hukum, Eko Aprilianto dari NKN Legal.
Konsultan Keuangan Saksi Wahyu Wibowo menyampaikan dalam kesaksiannya di persidangan bahwa selama dilakukannya due diligence keuangan tidak ada suatu laporan keuangan dan data keuangan lain yang disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh pihak PT SBS.
Selain itu Wahyu juga mengatakan bahwa ekuitas negatif yang dipermasalahkan oleh JPU dikarenakan asset SBS dihitung berdasarkan nilai buku namun bukan dengan nilai pasar.
"Kalau asetnya dihitung sebagai nilai pasar, bisa jadi ekuitas negatif SBS angkanya menjadi berubah," jelas Wahyu dalam keterangannya, Selasa (6/2).
Menurutnya, ada kesalahan pemahaman dari JPU, bahwa yang dinamakan ekuitas negatif itu adalah suatu hal yang fluktuatif, dimana besaran dan jumlahnya dapat bergerak baik itu melalui penilaian pasar atas aset, operasional perusahaan yang membaik sehingga menghasilkan laba dan sebagainya.
"Ini terbukti setelah diambil alih oleh PT BMI, ekuitas PT SBS kembali positif. Kan ini membuktikan kalau ekuitas negatif itu dapat berubah," ungkapnya
Saksi Eko Aprilianto menegaskan bahwa akuisisi PT SBS sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahi hukum.
"Syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang sudah dipenuhi seluruhnya pada saat akuisisi," kata Eko.
Sementara itu, Pasca diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 28 Januari 2015, PT SBS mencatatkan sejumlah raihan positif.
Direktur Utama Satria Bahana Sarana (PT SBS) Agung Pratama mengungkapkan, sejumlah upaya peningkatan kinerja terus dilakukan perusahaan untuk mencapai target yang ditetapkan.
Upaya tersebut meliputi, peningkatan kompetensi karyawan, melakukan perawatan khusus terhadap peralatan produksi dengan perencanaan peremajaan, dan tetap konsisten serta meningkatkan praktik
Good Mining Practice."Ketiga hal tersebut selaras dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT SBS," kata Agung.
Agung menambahkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa rencana yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Pertama, melakukan peremajaan peralatan di beberapa
site project, kemudian persiapan rencana project baru di awal tahun 2025 yang harus dipersiapkan segala sesuatunya di tahun 2024.
"Pelaksanaan operasional
project baru di tahun 2024, yang kebetulan lokasi
project berada di luar wilayah Sumatera Selatan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: