Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Petinggi dan Pegawai Beberapa Anak Usaha Telkom Group

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Februari 2024, 11:54 WIB
KPK Panggil Petinggi dan Pegawai Beberapa Anak Usaha Telkom Group
Telkom Group/Ist
rmol news logo Usut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak usaha Telkom Group tahun 2017-2022, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi. Mayoritas saksi dari petinggi dan pegawai anak usaha Telkom Group.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (6/2), pihaknya memanggil enam orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (6/2).

Keenam saksi yang dipanggil, yakni Septianus Hermanus F.A selaku General Sales Manager PT Erakomp Infonusa tahun 2017; Wilson Normal selaku Executive Account Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra); Gigin Hergianto selaku Vice President (VP) Financial Operation Telkominfra tahun 2017-2023 yang juga AVP Performance Monitoring, Evaluation and Reporting PT Telkom Indonesia tahun 2023-sekarang.

Selanjutnya, Guruh Firman Kurniawan selaku VP Treasury and Payment PT Sigma Cipta Caraka Februari-Agustus 2017; Fajar Setiadi selaku Manager Procurement Telkominfra; dan Surahman selaku Account Manager PT SCC.

Pada Kamis (1/2), KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara baru tersebut. KPK pun sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Akan tetapi, KPK belum bisa mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Perkara tersebut terkait dengan pengadaan kerja sama yang diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu, perkara korupsi ini juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar selaku makelar, dan Imran Mumtaz selaku makelar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA