Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas KPK: 63 Pegawai Rutan Jalani Sidang Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Januari 2024, 22:10 WIB
Dewas KPK: 63 Pegawai Rutan Jalani Sidang Etik
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL
rmol news logo Sebanyak 63 pegawai Rutan KPK telah menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pungutan liar.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, sidang digelar sejak Rabu (17/1) hingga Senin (22/1).

Hal itu disampaikan kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/1).

Menurutnya, masih ada 27 pegawai lagi akan disidang etik. Dewas membagi 6 berkas dari 90 pegawai yang terperiksa. Sedang tiga orang lainnya dalam berkas berbeda. Sehingga total ada 93 pegawai.

Syamsuddin juga mengatakan, pada 15 Februari 2024 nanti, pihaknya akan menyampaikan putusan terhadap 90 terperiksa.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, pihaknya telah memeriksa 169 pegawai, terdiri dari mantan tahanan KPK, pegawai Rutan, hingga mantan pejabat Rutan.

"Dari 137 orang yang pernah bertugas di Rutan, 93 cukup alasan kita bawa ke sidang etik," katanya, Senin (15/1).

Dari pemeriksaan pendahuluan, kata Albertina, pihaknya mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, salah satunya dokumen penyetoran uang.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian," ungkapnya.

Sehingga, kata Albertina, jika ditotal, nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.

"Ini berbeda dengan teman-teman di penyelidikan, masalah pidananya akan berbeda," pungkas Albertina.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA