"Karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktek, nyambi. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi," kata Arsul di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Dia menyatakan, keterlibatan dirinya di salah satu kantor atau firma hukum juga dipastikan akan dilepasnya, meskipun lembaga tersebut telah dirintisnya.
"Terakhir supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum dan meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya bukan cuma nonaktif tapi juga mengundurkan diri dari partnership itu," jelasnya.
Tak cuma itu, Arsul Sani juga menyiapkan untuk mundur dari dunia politik, khususnya sebagai Wakil Ketua MPR RI, untuk menghindari tangkap jabatan.
"Sesuai dengan Undang-Undang MK dan juga Undang-Undang MD3, pertama kalau menurut Undang-Undang MK seorang Hakim MK itu kan tidak boleh merangkap jadi pejabat negara, ya maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember tanggal 4 kalau tidak salah," urainya.
"Kemudian juga seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus gitu, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu ya pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan," demikian Arsul Sani menutup.
BERITA TERKAIT: