Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pejabat Diduga Terima Suap Perusahaan Jerman, KPK Siapkan Pulbaket Penyelidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Januari 2024, 14:17 WIB
Pejabat Diduga Terima Suap Perusahaan Jerman, KPK Siapkan Pulbaket Penyelidikan
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengumpulan informasi dan data awal sebelum dilakukan proses penyelidikan terkait dugaan pejabat Indonesia yang menerima suap dari perusahaan asal Jerman, SAP yang diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) atau Department of Justice (DoJ).

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk segera melakukan pulbaket atau pengumpulan informasi dan data awal.

"Sementara kita tunggu hasil pulbaketnya seperti apa. Dan mungkin kalau ke depannya mereka akan mengajukan semacam surat sprin (surat perintah) penyelidikan, yang penting bahwa dari pulbaket itu mereka memang menemukan segala hal yang menyangkut dengan SAP ini," kata Nawawi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku, bahwa KPK sudah menerima dokumen-dokumen yang bersifat umum terkait dengan SAP.

"Saya barusan dapat WA dari Direktur PJKAKI (Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi), KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Dokumen yang bersifat umum itu, lanjut Alex, misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan, terkait dengan perintah dari NYSE, NYSE itu bursa efeknya Amerika, karena di sana ternyata kasus SAP tidak hanya disidik oleh FBI atau DoJ, tetapi NYSE itu juga melakukan penyidikan," jelas Alex.

Selain itu kata Alex, pihaknya juga telah mendapatkan dokumen menyangkut ringkasan perkara tersebut.

"Nanti untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, pihak FBI akan menyurati kami di KPK," terang Alex.

Ketika mendapatkan dokumen detail tersebut kata Alex, maka akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan, maupun di tahap penyidikan. Bahkan, KPK juga akan terus berkoordinasi supaya dokumen yang diperoleh FBI maupun NYSE bisa digunakan untuk penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan.

"Jadi informasi sudah beberapa sudah. Dan teman-teman juga sudah dapat juga kan ringkasan itu. Ternyata banyak juga kan, ada dari kementerian, ada dari BUMN, dan ada di BUMD. Ya itu nanti pasti kami akan dalami sejauh mana tindak pidana itu dilakukan suap itu kepada para pejabat-pejabat di Indonesia," pungkas Alex.

Kasus suap lintas negara itu terungkap dari dokumen pengadilan terhadap SAP yang dimuat dalam berita resmi Departemen Kehakiman AS, Kamis (11/1).

Dalam berita resmi itu, SAP dituntut untuk membayar lebih dari 220 juta AS dalam bentuk denda maupun administrasi atas kasus suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia.

Pejabat pemerintah di Indonesia yang dimaksud, yakni di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan BP3TI atau sekarang menjadi Bakti Kominfo.

Dalam tuntutannya, SAP dituntut atas dua kasus. Pertama, pelanggaran terhadap ketentuan anti-penyuapan dan pembukuan dan catatan dari UU Praktik Korupsi Luar Negeri atau Foreign Corrupt Practices Act (FPCA) terkait dengan pemberian suap kepada pejabat di Afrika Selatan.

Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan anti-suap FCPA dalam skemanya untuk membayar suap kepada pejabat Indonesia selama 2015-2018. Suap tersebut dilakukan untuk memperoleh bisnis pemerintah yang berharga. Suap dan pemberian lain itu berbentuk uang tunai, kontribusi politik, transfer elektronik, sekaligus barang mewah yang dibeli saat berbelanja.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA