Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Alat Bukti Kasus Pemerasan SYL Harus Tunjukkan Tindak Pidana secara Kualitatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 12 Desember 2023, 14:10 WIB
Pakar Hukum: Alat Bukti Kasus Pemerasan SYL Harus Tunjukkan Tindak Pidana secara Kualitatif
Pakar hukum Margarito Kamis/Net
rmol news logo Alat bukti tindak pidana pemerasan yang disangkakan kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri harus diungkap secara utuh oleh Polda Metro Jaya dalam proses sidang praperadilan.

Hal itu disampaikan pakar hukum Margarito Kamis berkaitan dengan proses praperadilan yang diajukan Firli ke PN Jakarta Selatan. Salah satu yang perlu diungkap secara gamblang adalah bukti-bukti adanya perpindahan uang, baik secara langsung ataupun melalui transfer dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti, apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan). Mau sebanyak apa pun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana, mau apa?" kata Margarito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).

Oleh karenanya, Margarito memandang pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal praperadilan jika merasa tidak ada korelasi secara langsung antara alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

Margarito juga menyarankan, pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal supaya mau memeriksa alat bukti yang dijadikan sebagai landasan penetapan tersangka.

“Masuk ke substansinya. Harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?” jelasnya.

Pada sidang praperadilan perdana, Senin kemarin (11/12), pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut kasus dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan SYL ke Polda Metro Jaya berkaitan kasus rasuah yang ditangani KPK.

SYL melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlawanan ke KPK karena takut dijadikan tersangka.

"Patut diduga dikarenakan adanya ketakutan saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin kemarin (11/12). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA