Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi masih Ditelaah KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Desember 2023, 15:12 WIB
Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi masih Ditelaah KPK
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fi kri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus melakukan telaah atas laporan dugaan kolusi dan nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan beberapa pihak.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanyakan perkembangan laporan dugaan kolusi dan nepotisme keluarga Jokowi yang dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) maupun yang dilaporkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).

"Itu kan terakhir di (Direktorat) dumas (pengaduan masyarakat) ya, (masih) telaah dumas," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/12).

Namun demikian, lanjut Ali, laporan dua pihak tersebut masih menjadi diskusi menarik, lantaran KPK selama ini belum pernah memproses hukum soal dugaan kolusi dan nepotisme.

"Apakah kemudian KPK bisa melakukan penegakan hukum terkait dengan kolusi. Tapi kalau untuk korupsi sudah pasti, karena UU-nya ada tindak pidana korupsi, dan itu ada 30 tipologi kan," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Senin (23/10), TPDI telah melaporkan beberapa orang ke KPK. Dalam dokumen yang diserahkan TPDI ke KPK, sebanyak 17 orang yang dilaporkan.

Mereka adalah, Presiden Jokowi, mantan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Ketum Partai Gerindra yang juga capres Prabowo Subianto, prinsipal pemohon perkara uji materiil nomor 90/PUU-XXI/2023 Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya Arif Suhadi.

Kemudian, delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, serta panitera pengganti I Made Gede Widya Tanaya K.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini kata Erick, yakni Ayat 1 dan 3 UUD 1944, TAP MPR XI/MPR/1998, TAP MPR VIII/2001, UU 28/1999, UU 31/1999, UU 19/2019, UU 18/2003, Peraturan Pemerintah nomor 43, dan Peraturan Pemerintah 68/1999.

Selanjutnya pada Rabu (15/11), PADI melaporkan Anwar Usman ke KPK atas dugaan tindak pidana nepotisme terkait putusan perkara nomor 90 terkait batas usia minimal capres-cawapres. Menurut PADI, putusan tersebut sangat erat adanya konflik kepentingan dengan keluarga Jokowi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA