Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Wamenkumham Eddy Hiaeriej sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi dengan hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/12).
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (4/12).
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Eddy Hiaeriej yang mengenakan kemeja warna merah dengan didampangi dua orang pria tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB. Saat tiba ini, Eddy Hiaeriej menyampaikan kondisi kesehatannya bahwa dirinya dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah sehat selalu ya, baik alhamdulillah," kata Eddy Hiaeriej kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi (4/12).
Namun, saat ditanya soal persiapan pemeriksaan maupun terkait statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Eddy enggan meresponnya.
"Saya masuk dulu ya," pungkasnya.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, tiga orang sebagai pihak penerima, sedangkan satu orang sebagai pihak pemberi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiaeriej, dua tersangka sebagai pihak penerima adalah asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham Eddy Hiaeriej bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pihak pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).
Keempat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Rabu (29/11) hingga 6 bulan ke depan.
Pada Selasa malam (28/11), KPK pun sudah menggeledah rumah kediaman tersangka Yogi dan Yosi di wilayah Jakarta. Dari sana, ditemukan dan diamankan beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso telah melaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Eddy Hiaeriej. Laporan itu telah dilayangkan ke KPK pada Selasa (14/3).
BERITA TERKAIT: