"Informasi yang kami peroleh, surat panggilan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan untuk hadir awal minggu ini," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/12).
Meski begitu Ali tidak merinci tepatnya kapan Eddy Hiariej diperiksa.
Berdasar informasi, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/12) besok.
Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pimpinan KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Soal penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani 2 minggu lalu, dengan 4 orang tersangka, pihak penerima 3, pemberi 1," kata Alex kepada wartawan.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, selain Wamenkumham Eddy Hiariej, dua tersangka penerima adalah asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham bernama Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pihak pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).
Keempat tersangka juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, sejak Rabu (29/11) hingga 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Eddy Hiariej. Laporan itu dilayangkan ke KPK pada Selasa (14/3).
BERITA TERKAIT: