Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 November 2023, 13:00 WIB
KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba saat Diperiksa KPK pada 20 Juni 2022/RMOL
rmol news logo Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rusma Emba dipanggil tim penyidik untuk diperiksa dalam kasus suap ini.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/11).

Selain Rusman Emba, tim penyidik juga memanggil seorang lainnya, yakni La Ode Gomberto selaku pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra.

Kedua orang tersebut diketahui merupakan tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka keduanya.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi umumkan sedang melakukan penyidikan dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.

Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari terpidana Mochamad Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali, Rabu (12/7) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba; mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar; mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

Untuk tersangka Rusman dan Gomberto selaku pemberi suap, KPK sudah mencegah keduanya agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024.

Sementara itu, untuk tersangka Syukur Akbar dan Ardian Noervianto saat ini masih menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mengingat, keduanya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA