Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU, John Irfan Kenway Dipenjara 10 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 November 2023, 22:02 WIB
Kasus Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU, John Irfan Kenway Dipenjara 10 Tahun
John Irfan Kenway dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung/Ist
rmol news logo Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, menjalani pidana penjara 10 tahun terkait korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI Angkatan Udara (AU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, jaksa eksekutor KPK, Syarkiyah, usai melaksanakan eksekusi terhadap John Irfan Kenway dengan cara dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11).

"Eksekusi ini didasarkan putusan majelis hakim pada tingkat terakhir, yakni Mahkamah Agung, dan berkekuatan hukum tetap," kata Ali kepada wartawan.

John Irfan, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan.

"Dia juga wajib membayar pidana denda Rp1 miliar, ditambah pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar," pungkas Ali.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sependapat dengan jumlah kerugian negara yang dihitung Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022, sebesar Rp738,9 miliar.

Tetapi majelis hakim menganggap angka itu bukan kerugian total, karena faktanya helikopter angkut AW-101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, tapi belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.

Putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama itu pun diperkuat putusan di tingkat banding.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA