Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, jaksa eksekutor KPK, Syarkiyah, usai melaksanakan eksekusi terhadap John Irfan Kenway dengan cara dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11).
"Eksekusi ini didasarkan putusan majelis hakim pada tingkat terakhir, yakni Mahkamah Agung, dan berkekuatan hukum tetap," kata Ali kepada wartawan.
John Irfan, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan.
"Dia juga wajib membayar pidana denda Rp1 miliar, ditambah pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar," pungkas Ali.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sependapat dengan jumlah kerugian negara yang dihitung Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022, sebesar Rp738,9 miliar.
Tetapi majelis hakim menganggap angka itu bukan kerugian total, karena faktanya helikopter angkut AW-101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, tapi belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.
Putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama itu pun diperkuat putusan di tingkat banding.
BERITA TERKAIT: