Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eddy Hiariej Belum Ditahan, KPK: Penanganan Perkara Tak seperti Membalik Telapak Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 November 2023, 20:01 WIB
Eddy Hiariej Belum Ditahan, KPK: Penanganan Perkara Tak seperti Membalik Telapak Tangan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku harus berhati-hati menyikapi masalah-masalah hukum, termasuk penanganan dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat ditanya soal permintaan Indonesia Police Watch (IPW) agar KPK segera menahan Eddy Hiariej, agar tidak ada serangan balik terhadap pelapor.

"Tak ada yang perlu dikhawatirkan. Penanganan perkara kan tidak seperti membalik telapak tangan, karena menyangkut hak asasi manusia. Kami harus hati-hati," katanya kepada wartawan, Selasa (21/11).

Penegak hukum, termasuk KPK, sambung dia, harus selalu memeriksa sebuah perkara dengan baik, teliti, dan cermat.

"Lihat peraturan perundang-undangan, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," katanya.

Johanis juga menjawab soal pelapor yang dilaporkan balik ke Polri soal dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, setiap orang yang mengetahui tindak pidana, wajib melaporkan kepada pihak berwenang.

"Pelapor selalu dilindungi, tetapi kalau pelapor yang mempublikasikan dirinya sendiri, itu masalah lain. Tapi selama ini KPK selalu merahasiakan pelapor, sesuai amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Johanis.

Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.

"Kemudian penetapan tersangka, benar itu sudah kami tandatangani 2 minggu lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).

Dalam Sprindik itu ada empat tersangka, di mana tiga orang sebagai penerima, dan satu orang tersangka pemberi.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiariej, dua tersangka penerima adalah asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, telah melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej. Laporan itu dilayangkan ke KPK, Selasa (14/3).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA