Pasalnya, Bareskrim belum bisa menerima LPI lantaran bukti-bukti yang dibawa kurang lengkap.
"Saat ini kita juga sedang melengkapi berkas dan diminta untuk 2-3 hari untuk kembali ke sini," kata Direktur LPI, M Saleh kepada wartawan.
Awalnya Saleh mengaku akan melaporkan dua kader PDIP itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan unsur penghasutan.
Menurut Saleh, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam beberapa tayangan video.
Salah satunya, kata Saleh, Adian mengatakan bahwa PDI Perjuangan diduga telah mengabulkan permintaan Presiden Joko Widodo saat meminta menjadi kepala daerah hingga presiden.
Sedangkan Hasto, menurut Saleh, menyebut ada dugaan intervensi dari Istana terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas syarat usia calon presiden-calon wakil presiden.
"Video (Adian) menyebutkan ada yang minta rekomendasi menjadi gubernur kami terima, kami berikan, ada yang minta rekomendasi menjadi presiden, kami berikan, rekomendasi anaknya jadi walikota kami berikan," kata Saleh.
BERITA TERKAIT: