Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menuturkan majelis hakim atau panitera perlu mundur jika memiliki relasi tertentu dengan penggugat maupun isi gugatan dalam memutuskan suatu perkara.
Menurut dia, dalam kasus putusan batas usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah maupun batas usia capres maksimum 70 tahun bisa batal putusannya.
Pasalnya, hakim ketua dalam hal ini hakim Anwar Usman memiliki relasi kuat dengan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
Atas dasar itu, MKMK bisa membatalkan dua putusan majelis hakim MK tersebut.
"Memang terdapat dalam UU Kekuasaan Kehakiman jika perkara yang terkait relasi tertentu, maka hakim atau panitera harus mundur. Jika tidak putusan perkara itu tidak sah," ucap Feri Amsari kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/10).
Direktur eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini meminta masyarakat agar menunggu majelis mahkamah kehormatan memberikan penilaian.
"Namun biarkan dulu MKMK menilai apakah perkara ini punya keterkaitan melalui
conflict kepentingan antara hakim dan yang berperkara," demikian Feri Amsari.
BERITA TERKAIT: