Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Batal, Pakar HTN: Biarkan Dulu MKMK Menilai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 29 Oktober 2023, 11:31 WIB
Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Batal, Pakar HTN: Biarkan Dulu MKMK Menilai
Direktur Eksekutif Pusako, Feri Amsari/RMOL
rmol news logo Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta netral dalam menguji hakim mahkamah konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara.

Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menuturkan majelis hakim atau panitera perlu mundur jika memiliki relasi tertentu dengan penggugat maupun isi gugatan dalam memutuskan suatu perkara.

Menurut dia, dalam kasus putusan batas usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah maupun batas usia capres maksimum 70 tahun bisa batal putusannya.

Pasalnya, hakim ketua dalam hal ini hakim Anwar Usman memiliki relasi kuat dengan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Atas dasar itu, MKMK bisa membatalkan dua putusan majelis hakim MK tersebut.

"Memang terdapat dalam UU Kekuasaan Kehakiman jika perkara yang terkait relasi tertentu, maka hakim atau panitera harus mundur. Jika tidak putusan perkara itu tidak sah," ucap Feri Amsari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/10).

Direktur eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini meminta masyarakat agar menunggu majelis mahkamah kehormatan memberikan penilaian.

"Namun biarkan dulu MKMK menilai apakah perkara ini punya keterkaitan melalui conflict kepentingan antara hakim dan yang berperkara," demikian Feri Amsari.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA