Pegawai KPK itu rencananya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Jumat (13/10).
Ade menjelaskan, ketidakhadiran pegawai KPK itu disampaikan melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro Hukum KPK, yang berisi permohonan penundaan pemeriksaan karena telah ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
"Memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Ade.
Menurut Ade, penyidik akan mengatur kembali jadwal pemanggilan pada Senin pekan depan (16/10).
"Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," kata Ade.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik menyampaikan adanya dugaan gratifikasi pada kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara.
Dugaan gratifikasi itu, kata Kombes Ade, dengan cara menerima hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan, di antaranya mantan Mentan Syahrul, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan saksi lainnya.
BERITA TERKAIT: