Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Tersangka KPK, SYL Juga Wajib Diusut Kasus Senpi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 12 Oktober 2023, 21:06 WIB
Meski Tersangka KPK, SYL Juga Wajib Diusut Kasus Senpi
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL)/Net
rmol news logo Kasus kepemilikan senjata api (senpi) Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus diusut tuntas oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pengusutan ini penting lantaran Mentan SYL juga sedang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diusut KPK.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, kasus kepemilikan senpi perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan jika sudah ada alat bukti yang cukup.

“Bila ada bukti yang cukup, harusnya (kasus senpi) juga diproses. Bukan menghentikannya,” kata Bambang Rukminto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10).

Walaupun saat ini SYL telah berstatus tersangka di KPK dan ada kasus lain yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kasus kepemilikan senpi harus tetap dilanjutkan.

“Bila tidak diproses secara bersama justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri profesional, bahkan memunculkan asumsi Polri sedang ikut melakukan politik penegakan hukum,” ujarnya.

Polri, kata dia, harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan politik.

Sebab pandangan Bambang, kasus kepemilikan senpi, terlebih jika statusnya ilegal akan lebih besar dibanding dugaan pemerasan.

Aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi juga lebih berat, yakni UU Darurat 12/1951 tentang Senjata.

“Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda. Makanya bila tak diproses dan lebih mempercepat kasus pemerasan oknum KPK akan mengonfirmasi polisi tidak profesional,” tutup Bambang. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA