Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolrestabes Semarang Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 12 Oktober 2023, 11:56 WIB
Kapolrestabes Semarang Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya/RMOL
rmol news logo Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu malam (11/10).

Irwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 era Menteri Pertanian 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo.

"Sudah selesai (pemeriksaan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10).

Artinya bila ditotal, kurang lebih 7 jam lamanya Kombes Irwan menjalani pemeriksaan.

Namun para awak media tidak melihat Irwan masuk maupun keluar dari ruangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Sudah selesai sekira pukul 22.30 WIB. Pemeriksaan sekitar 7 jam. Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Di tahap penyidikan beliau baru diperiksa hari ini," kata Ade.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik menyampaikan adanya dugaan gratifikasi pada kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara.

Dugaan gratifikasi itu, kata Ade, dengan cara menerima hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA