Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, KPK Periksa Bupati Yuhronur Efendi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Oktober 2023, 11:50 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, KPK Periksa Bupati Yuhronur Efendi
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi/Net
rmol news logo Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan TA 2017-2019.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (12/10), pihaknya memanggil seorang saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yuhronur Efendi (Bupati Lamongan)," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10).

Yuhronur pun sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.49 WIB. Hingga pukul 11.25 WIB, Yuhronur masih menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Pada Jumat (15/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi di Lamongan ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.

KPK akan umumkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA